UNIOIL
Bawaslu Header

Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pencurian di Toko Cat Panca Warna

Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Cat Panca Warna dan menangkap dua tersangka.-FOTO RNN -

LAMPUNG SELATAN – Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap tindak kejahatan. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Cat Panca Warna, Kecamatan Kalianda, Lamsel. 

Kapolres Lamsel dalam konferensi pers pada Kamis (30/1) menjelaskan bahwa Tim Sikat Rajabasa berhasil menangkap dua tersangka, yakni SO (48) dan RAM (28). 

Kedua tersangka diamankan di kediaman mereka di wilayah Kalianda, bersama sejumlah barang bukti yang cukup banyak.

“Barang-barang curian yang kami amankan antara lain cat berbagai merek, cairan pembersih, dan perangkat alat pengecatan,” ujar Kapolres. Total kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan mencapai Rp 12.700.000.

Modus operandi pelaku pada kasus ini terjadi pada 15 Januari 2025, sekitar pukul 00.44 WIB. Para pelaku mendongkel pintu toko dan merusak tiga kamera CCTV yang terpasang di dalam toko untuk menghindari rekaman. 

Setelah itu, mereka dengan leluasa menggasak berbagai barang, termasuk puluhan kaleng cat, kit poles bodi mobil, tiner, cat pilok, serta alat pengecatan lainnya.

Kejadian ini dilaporkan ke Polres Lampung Selatan pada 16 Januari 2025, dan segera ditindaklanjuti oleh Tim Sikat Rajabasa.

Berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Sebelumnya, Adi Irawan (28), warga Desa Negarasaka, Kabupaten Pesawaran, dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan perawatan setelah tertembak oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung, pada 11 November 2024.

Dalam penangkapan yang berlangsung dramatis, polisi terpaksa menembak kaki tersangka setelah ia mencoba melarikan diri dan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis golok.

“Penangkapan berawal saat polisi yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan Bypass Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, mendapati tersangka sedang beraksi membobol sebuah ruko,” Ujar Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, Ipda Fernando Siburian.

Diketahui, tersangka beraksi bersama rekannya yang berinisial IM (DPO), langsung dikepung oleh anggota.

Namun, tersangka mencoba melarikan diri dan menyerang petugas menggunakan golok.

Polisi yang berada di lokasi langsung memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan