Sindikat Pencuri Ponsel dan Tabung Gas di Tanggamus Lampung Diamankan
AS (45), warga Dusun 1, Pekon Suka Merindu, Talang Padang diamankan lantaran kasus pencurian.-FOTO IST-
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta," jelasnya.
Kapolsek Iptu Ori Wiryadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Dengan tertangkapnya AS, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, serta menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan kriminal.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (ehl/abd)