Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Klaim Sudah Tindak Parkir Liar

Kepala Dishub Bandarlampung Socrat Pringgodanu-FOTO DOK. RADAR LAMPUNG -

Diakui juga atas kejadian itu, dirinya dipanggil Bhabin dan Polsek Telukbetung Utara guna mengklarifikasinya. ’’Sampai Kapolsek manggil saya. Saya jelaskan yang sebenarnya,” ujar dia.

Sebelumnya, soal TKS Disnaker Bandarlampung diduga menjadi koordinator parkir liar di Masjid Agung Al-Furqon, Kepala Disnaker M. Yudhi mengamini jika BE, TKS dimaksud, adalah TKS-nya. Dia pun menyebut telah mengetahui adanya pemberitaan yang menyangkut-pautkan TKS-nya itu.

’’Memang benar staf saya di Disnaker. Sudah tahu saya beritanya,” kata dia, Minggu (28/1).

Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya juga sudah mendapat penjelasan dari yang bersangkutan terkait apa yang terjadi saat itu. ’’Yang bersangkutan malah saya suruh langsung menghadap Kasatpol PP untuk menjelaskannya kalau dia tidak melakukan hal itu,” ujarnya.

Namun, Yudhi mengklaim jika BE bukanlah koordinator para penjaga parkir yang kerap hadir ketika ada kegiatan-kegiatan besar di masjid tersebut. ’’Dia itu ketua RT yang rumahnya di belakang Masjid Al-Furqon. Tidak ngurusin parkir, yang ngurusin ada sendiri orangnya. Kebetulan dia itu lewat, jadi ini salah tanggap,” belanya.

Supaya lebih jelas, dia mempersilakan media untuk mengklarifikasi kepada yang bersangkutan langsung di kantornya. ’’Makanya konfirmasi dulu di kantor biar semuanya jelas. Boleh besok (hari ini) ke kantor saya, supaya bisa konfirmasi langsung sama orangnya,” saran Yudhi.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi mengecam tindakan pemungutan biaya parkir di lingkungan tempat ibadah mana pun dan dalam kegiatan apa pun. ’’Itu rumah ibadah loh. Semua itu harus digratiskan. Pemkot harus tegas, jangan mau dikelabui sama oknum-oknum ini,” tandasnya.

Terlebih, katanya, ini termasuk pungutan liar yang memang meresahkan. Sudah seharusnya pihak berwenang hadir menanggapi keluhan masyarakat ini.

“Perparkiran ini yang disahkan berdasarkan perda itu ada retribusi parkir dan pajak parkir. Di luar dari pada itu parkir liar. Iitu gak boleh, pungli. Dan harus segera ditertibkan oleh Dinas Perhubungan tangkap,” tegasnya.

Apalagi dalam dugaannya, oknum yang diduga menjadi koordninator adalah bagian dari Pemkot Bandarlampung. Menurutnya maka Inspektorat juga harus tegas dan turun ke lapangan.

’’Kalau terkait ada oknum dari dinas apa, maka harus ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan tegas. Jangan anggap enteng keluhan  masyarakat ini. Jadi contoh buruk nanti, parkir di masjid aja bayar,” pungkasnya.

Diketahui, video  menunjukkan wajah seorang oknum pria koordinator parkir liar dengan pakaian Pemkot Bandarlampung di area Masjid Al-Furqon tersebar. Ternyata oknum tersebut bernama BE alias Beben dan merupakan TKS Disnaker Bandarlampung. Bukan TKS Kemenag Bandarlampung seperti diberitakan sebelumnya. (mel/c1/abd)

Tag
Share