BPK Periksa SYL soal Dugaan Permintaan Uang Rp12 M untuk Dapatkan WTP
SIDANG KORUPSI: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2024). --FOTO FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran etik adanya permintaan Rp12 miliar oleh auditor BPK.
’’Hari ini (17/5), berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/5).
"Saksi yang diperiksa adalah terdakwa Syahrul Yasin Limpo," sambungnya.
Selain memeriksa SYL, kata Ali, BPK juga telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana-Sarana Kementan Muhammad Hatta, Kamis (16/5).
"Kemarin (16/5) juga telah diperiksa saksi yakni terdakwa Kasdi dan M.Hatta," ucap Ali.
Dugaan adanya permintaan uang Rp12 miliar itu terungkap dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.
Auditor BPK disebut meminta uang Rp12 miliar agar Kementan mendapat predikat WTP. Permintaan uang itu atas temuan pemeriksaan sejumlah kegiatan di Kementan, salah satunya terkait program lumbung pangan nasional atau Food Estate.
Fakta hukum itu terungkap saat Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5).
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.