BPK Periksa SYL soal Dugaan Permintaan Uang Rp12 M untuk Dapatkan WTP
SIDANG KORUPSI: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2024). --FOTO FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.
Sementara itu, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah rumah adik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penggeledahan itu dilakukan di kediaman yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tim penyidik, Kamis (16/5) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan di salah satru rumah kediaman yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning Kel.Tidung Kec.Rapppocini Kota Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengutarakan, dalam proses penggeledahan itu, penyidik KPK dipastikan membawa surat tugas penggeledahan resmi. Penggeledahan itu disaksikan aparatur setempat. "Selama proses kegiatan berlangsung, Tim Penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadiraanya disertai surat tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat," ucap Ali.
Penyidik berhasil mengamankan berbagai alat bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL. KPK akan segera menganalisis untuk selanjutnya disita sebagai alat bukti. "Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," tegas Ali. (jpc/c1)