Kaesang Belum Cukup Usia untuk Kepala Daerah

BERSAMA JOKOWI: Kaesang Pangarep saat bersama sang ayah, Presiden Jokowi, dalam kesempatan beberapa waktu lalu. -FOTO IST -

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep belum memenuhi syarat usia untuk mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur pada Pilkada 2024.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, usia Kaesang baru memenuhi syarat untuk maju pada pemilihan bupati atau wali kota.

’’Untuk gubernur, usianya belum cukup. Tetapi untuk tingkat kabupaten atau kota, dia sudah bisa. Sekarang usianya sekitar 29 atau 30 tahun,” ujar Grace dalam keterangannya, Rabu (15/5).

Grace mengapresiasi aspirasi dari masyarakat dan sukarelawan yang ingin mencalonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut sebagai bakal calon Wali Kota Bekasi dalam Pilkada serentak pada November mendatang. Grace menyebut bahwa ada sukarelawan yang sudah mengambil formulir penjaringan bakal calon Wali Kota Bekasi. 

BACA JUGA:RDP dengan Komisi II, KPU Sebut Siapkan TPS Khusus Pilkada 2024

Namun, berdasarkan informasi dari DPP PSI, sejauh ini Kaesang belum melakukan pendaftaran atau mengambil formulir calon wali kota. Grace mengapresiasi dorongan dan tingginya antusiasme masyarakat yang mengharapkan Kaesang maju sebagai bakal calon wali kota. 

“Begitu ada yang mengambil formulir, meskipun itu sukarelawan yang tidak berkoordinasi dengan DPP, ternyata antusiasme warga sudah tinggi untuk melihat Mas Kaesang ikut mencalonkan,” ujarnya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun untuk kandidat calon gubernur dan 25 tahun untuk kandidat calon bupati/wali kota. Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU tersebut menyatakan, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.” Kaesang Pangarep resmi menjadi Ketua Umum PSI pada September 2023 dan baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Dengan demikian, ia belum cukup usia untuk maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan