RDP dengan Komisi II, KPU Sebut Siapkan TPS Khusus Pilkada 2024
RAPAT DENGAR PENDAPAT: Komisi II DPR RI saat rapat dengar pendapat dengan mitra, salah satunya KPU RI. -FOTO DOK. DISWAY -
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pemilih yang tidak dapat mencoblos di TPS sesuai alamat KTP mereka pada Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
“Dalam Pilkada nanti, kami akan mengadopsi TPS lokasi khusus, di mana akan disiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, seperti yang kami lakukan pada Pemilu 2024,” ujar Hasyim Asy’ari.
Hasyim menjelaskan bahwa TPS lokasi khusus diperlukan agar para pemilih tetap bisa menggunakan hak pilih mereka meski tidak berada di alamat domisili.
“Untuk memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah pemilihan dalam Pilkada tetap dapat menggunakan hak memilih,” jelas Hasyim Asy’ari.
“Misalnya pekerja di perkebunan atau pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus,” tambahnya.
BACA JUGA:PSGA LP2M UIN RIL Dampingi Duta Konselor Sahabat ULT Tangani Kasus Kekerasan Seksual
Kriteria lokasi khusus mencakup tempat-tempat seperti rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, area relokasi bencana, dan daerah konflik.
Lokasi lainnya termasuk tempat di mana pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih mereka sesuai dengan domisili di KTP Elektronik, tempat di mana pemilih terkonsentrasi di satu lokasi, dan lokasi dengan penanggung jawab TPS khusus.
“Ini adalah isu strategis terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,” kata Hasyim.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari juga menyinggung jumlah pemilih per TPS untuk Pilkada 2024. Ia menyatakan bahwa pada Pilkada 2024, jumlah pemilih per TPS akan dibatasi maksimal 600 pemilih.
Jumlah ini meningkat dibanding Pilkada sebelumnya yang berlangsung dalam situasi Covid-19 pada tahun 2020, di mana maksimal hanya 500 pemilih per TPS.
“UU Pilkada mengalokasikan maksimal 800 pemilih per TPS. Pengalaman kita di Pilkada 2020, di tengah situasi Covid, maksimal 500 pemilih per TPS. Untuk Pilkada 2024, kami siapkan maksimal 600 pemilih per TPS,” jelas Hasyim.