Pemkab Lamsel Terima Barang Rampasan Negara
SERAH-TERIMA ASET RAMPASAN: Tim KPK dengan Bupati Lamsel Hi. Nanang Ermanto di ruang kerja bupati setempat, Kamis (16/5).-FOTO HUMAS LAMSEL -
BANDARLAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Aset tersebut berupa satu bidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lamsel, seluas 18.515 meter persegi (m²) yang serah-terimanya dilakukan pihak KPK dengan Bupati Lamsel Hi. Nanang Ermanto di ruang kerja bupati, Kamis (16/5).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi Labuksi KPK Mungki Hadi Pratikto mengatakan pihaknya merasa sangat senang karena dapat berkontribusi pada pemerintah daerah yang mengalami kerugian. ’’Karena hasil tindak pidana korupsi ini dapat kembali ke masyarakat. Saya harap ini dapat bermanfaat untuk masyarakat,” ucapnya.
Mungki juga menyampaikan kalau dalam proses pemindahan balik nama aset tanah itu mengalami kendala, pihaknya siap membantu dan bertanggung jawab hingga selesai. ’’Jika ada kendala apa pun dalam proses pemindahan balik nama, silakan hubungi kami (KPK). Kami akan bantu semaksimal mungkin dan bertanggung jawab hingga selesai dan tuntas,” tegasnya.
BACA JUGA:PRL Gratis untuk Lansia dan Anak-Anak
Bupati Nanang pun mengucapkan terima kasihnya kepada KPK yang telah menghibahkan aset tanah tersebut kepada pemerintah daerah. Nanang mengatakan tanah tersebut akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pertumbuhan perekonomian di Lamsel.
’’Ini kebetulan tanahnya berdampingan dengan kawasan Sirkuit Way Khagom, Kalianda. Di mana, lokasi grass track tersebut dijadikan even nasional. Nanti kita rencanakan dibuat apa. Prinsipnya untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat Lampung Selatan,” pungkas Nanang. (nsy/c1/rim)