Lama Menghilang, Keponakan Musa Ahmad yang DPO Ternyata Sudah Diusulkan Pemberhentian dari ASN

-Ilustrasi Hukum Online-
Penerbitan status DPO terhadap keponakan Musa Ahmad tersebut berkaitan dugaan penipuan proyek di lingkungan Pemkab Lamteng yang beberapa waktu lalu dilaporkan seorang kontraktor ke Polres Kota Metro.
BACA JUGA:Minggu Ini, Presiden Jokowi dan Elon Musk Akan Resmikan Starlink di Bali
Ferdian sendiri diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kantor sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
“Untuk Saudara Ferdian Ricardo, kita sudah terbitkan status DPO-nya. Kalau tersangka lain, kita belum bisa menentukan siapa-siapanya. Sebab, Saudara Ferdian ini belum kita amankan. Tapi kita sudah cari dan sudah terbit juga DPO-nya,” kata Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali.
Dikatakannya, untuk saat ini berkas perkara dugaan proyek palsu tersrbut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro. “Berkas perkara ini kemarin sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Itu berkas tahap satunya ya,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait dugaan adanya keterkaitan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.
BACA JUGA:Bacok Tetangga, Tersangka Dibekuk di Rumah Kerabat
“Sementara ini belum ada ya. Kalau DPO atas nama Ferdian ini memang statusnya ada hubungan keluarga dengan beliau (Musa Ahmad), keponakannya. Tetapi sampai saat ini belum ada mengarah ke sana (keterlibatan langsung dengan Musa Ahmad,” jelasnya.
Ia menuturkan, pihaknya baru menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan proyek palsu dan ia memastikan akan terus melanjutkan perkara tersebut.
“Saat ini status tersangkanya itu masih 2 orang dan sudah kita tetapkan. Yang satu sudah kita tahan beberapa waktu lalu atas nama Erwin Saputra dan satu lagi Ferdian masih DPO. Kita akan pastikan ini terus berlanjut karena tentunya kita tegak lurus dengan hukum,” pungkasnya. (abd)