RAHMAT MIRZANI

Bacok Tetangga, Tersangka Dibekuk di Rumah Kerabat

DIBEKUK: Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Pulaupanggung menangkap tersangka penganiayaan saat berada di rumah kerabat. -FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS -

TANGGAMUS - Unit Reskrim Polsek Pulaupanggung berhasil membekuk AM (52) alias Rudi, warga Pekon Ulusemong, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus, atas dugaan tindak pidana penganiayaan, Sabtu (11/5) sekitar pukul 01.15 WIB.

Kapolsek Pulaupanggung AKP Rahadi mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan A. Sugandi (58), warga Pekon Pagaralam, Kecamatan Ulubelu. Pelapor menjadi korban pembacokan oleh tersangka di Dusun Talangsembilan, Pekon Ulusemong, Jumat (10/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Dusun Talang Panjang, Desa Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat,” kata AKP Rahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser. 

BACA JUGA:Tekan Stunting, Maksimalkan Posyandu Terintegrasi

Kapolsek menjelaskan, kasus penganiayaan bermula ketika anak tersangka, inisial SA, hendak pergi ke kebun. Saat tiba di simpang tiga Dusun Talang Sembilan, SA berpapasan dengan korban A. Sugandi yang sedang menarik beberapa batang bambu. 

Saat berpapasan itulah, batang bambu hampir menyenggol anak tersangka. Merasa tak terima, SA dengan sengaja menggeber sepeda motornya sehingga membuat korban tersinggung. 

Peristiwa tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya. Namun berhasil dilerai oleh warga. Usai kejadian, SA kemudian pulang. Namun dia kembali datang dengan membawa senapan angin untuk mengajak korban berkelahi.    

BACA JUGA:Disebut Berpotensi Tunggak Pajak, PT Erajaya Swasembada Tbk. Beri Klarifikasi

Saat cekcok mulut terjadi, beberapa warga memegangi SA untuk mencegahnya berkelahi. Tidak lama kemudian, tersangka datang dengan sepeda motor setelah melihat anaknya dipegangi warga.

Ketika mendekati korban, pelaku diserang oleh korban dengan golok yang diacungkan ke arahnya. Tanpa banyak berkata, pelaku langsung mencabut golok yang ada di pinggangnya dan membacok korban secara membabi buta hingga korban jatuh tersungkur.

“Melihat korban terluka parah, pelaku lantas melarikan diri dari tempat kejadian. Korban yang mengalami luka bacok di punggung kanan, lutut kiri, dan betis kanan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis,” jelasnya.

Kapolsek mengungkap, berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa antara tersangka dan korban sebelumnya sudah pernah terjadi cekcok. “Berdasarkan keterangan tersangka, hubungan keduanya tidak harmonis sebab pernah terlibat cekcok sebelumnya,” ungkapnya.

Ditambahkan, dalam perkara itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, termasuk kaos kuning, jaket biru, sepatu bot hijau, serta golok dan sarung milik korban.    

Sementara dari tersangka, polisi menyita kaos biru, celana panjang coklat, dan golok beserta sarungnya. “Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (ehl/c1/fik)

Tag
Share