Satlantas Polresta Bandar Lampung Nyatakan Sopir Laka Panjang Masih Berstatus Terduga Tersangka
OLAH TKP: Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan saat olah TKP Laka Lantas-FOTO IST -
BANDARLAMPUNG - Polresta Bandar Lampung, melalui Satlantas Polresta Bandar Lampung, mengutamakan tindakan preventif dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Dalam hal ini, pihak berwenang melakukan pendekatan kepada keluarga supir truk FH, yang diduga sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang, agar supir tersebut menyerahkan diri.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024, di wilayah Panjang, Bandar Lampung.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan, mengonfirmasi hal ini.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Komitmen Perluasan Pasar Wastra Lampung
"Iya, benar. Unit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan pendekatan preventif kepada keluarga FH, yang diduga sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas, agar FH bersedia menyerahkan diri atau agar pihak keluarga memberitahukan keberadaannya kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang," jelas Ipda Gunawan pada Minggu, 12 Mei 2024.
Pada Sabtu siang, 11 Mei 2024, lanjut Ipda Gunawan, petugas berhasil mengetahui keberadaan FH dan berhasil membujuknya untuk menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung.
"Setelah kami melakukan pembujukan, sopir mobil Fuso tersebut kemudian menyerahkan diri dan saat ini telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung sejak Sabtu, 11 Mei 2024," tambah Ipda Gunawan.
Setelah 1x24 jam penangkapan, Satlantas Polresta Bandar Lampung belum menetapkan FH sebagai tersangka, namun masih memegang status terduga tersangka.
"FH masih berstatus terduga tersangka, karena kami (Satlantas Polresta Bandar Lampung) masih dalam proses penyelidikan. Kami masih meminta keterangan dari saksi-saksi dan mencari alat bukti baru sebelum statusnya dapat ditindaklanjuti," ucap Ipda Gunawan.
BACA JUGA:Panel Setorkan Tiga Nama Calon Pejabat Tinggi Pemkot Bandar Lampung ke KASN
Apabila telah terkumpul cukup keterangan saksi dan alat bukti, lanjut Ipda Gunawan, barulah penyelidikan dapat dijadwalkan dan baru kemudian dapat ditentukan apakah tersangka dapat ditetapkan serta pasal yang akan dikenakan.
"Saat ini, FH masih berstatus terduga tersangka," singkat Ipda Gunawan.
Sebagai informasi, FH, pengemudi Fuso dengan nomor polisi BE 8707 AO yang diduga menabrak tiga kendaraan hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia, sempat melarikan diri pasca kejadian kecelakaan.