Kemenhub Cabut Status Taruna 4 Mahasiswa STIP
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan bersama tersangka TRS (baju oranye), taruna tingkat dua STIP Marunda Jakarta yang menjadi pelaku pembunuhan juniornya, Putu Satria Ananta. --FOTO MARIO SOFIA NASUTION/AN
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mencabut status taruna 4 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang menjadi tersangka kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika. Status taruna dicabut karena keempatnya tengah menjalani proses hukum.
"Status tarunanya dicabut untuk sementara sambil prosesnya berjalan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan, Jumat (10/5).
Adita mengatakan, Kemenhub menghormati proses hukum yang berjalan. Oleh karena itu, pencabutan status taruna keempat tersangka bersifat sementara.
Nanti akan ditinjau lagi sesuai dengan perkembangan penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika (19). Tegar menjadi tersangka karena dia seorang diri yang memukul Putu.
''Sekarang sudah jadi tersangka dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreakrim Polri Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.
Gidion mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai sebagai tersangka.
"Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancan hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, keluarga Putu Satria Ananta Rustika menyambut baik adanya tersangka baru sebanyak tiga orang. Keluarga ingin kematian Putu diusut tuntar, serta pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
"Kami menyambut baik hasil pengembangan dari pihak kepolisian," kata pengacara keluarga Putu, Tumbur Aritonang kepada wartawan, Jumat (10/5).
Namun, Tumbur meminta kasus ini tidak hanya selesai dengan 3 tersangka baru ini. Tumbur ingin dugaan adanya upaya rekayasa terhadap kematian Putu juga diusut.
Dugaan rekayasa ini berupa adanya pesan di salah satu grup WhatsApp senior STIP. Dalam tangkapan layar yang beredar disebutkan jika Putu tewas karena serangan jantung usai olahraga.
''Sekarang tinggal kita tunggu hasil penyelidikan terhadap dugaan rekayasa cerita yang ada di grup taruna," jelas Tumbur. (jpc/c1)