Curi Mesin Diesel Seharga Rp5 Juta, Lalu Dijual ke Tukang Rongsok

TERSANGKA CURAT: JE, terduga pelaku curat, saat bersama anggota Polres Mesuji. -FOTO DOK. POLRES MESUJI -

MESUJI - Seorang pria warga Kecamatan Wayserdang ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Mesuji karena nekat mencuri mesin diesel atau domfeng di Desa Mulyaagung, Kecamatan Simpangpematang.

Pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi pada 16 April 2024 dan menyebabkan kerugian korban Rp5 juta.

Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili mengonfirmasi penangkapan tersebut. ’’Pelaku diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Mesuji di sebuah SPBU di Jalintim Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim Rabu, 8 Mei 2024. 

Pelaku yang berinisial JE (29), warga Desa Labuhanpermai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, tertangkap setelah mesin domfeng milik korban hilang dari belakang rumahnya pada 16 April. 

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Klaim Penetapan Tersangka Sudah Sesuai SOP

"Korban mengetahui bahwa mesin tersebut telah dijual di tempat rongsokan. Pemilik rongsokan mengakui bahwa pelaku JE dan rekannya yang menjual mesin tersebut," jelas Kasat. 

Setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di SPBU Desa Jaya Sakti pada Selasa, 7 Mei 2024. 

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Mesuji bersama dengan sepeda motor miliknya untuk penyidikan lebih lanjut. Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan judi online. Dua rekan pelaku masih dalam pengejaran," tambahnya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Sebelumnya Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2024 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Senin, 6 Mei 2024.

BACA JUGA: Satu DPO Pencuri Sawit di Waykanan Diamankan

Berdasarkan Laporan LP/B/20/II/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 02 Februari 2023, terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana di Tiyuh Kagungan Ratu RT/RW: 2/5, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat. Pelapor bernama Nurohman (31), warga Tiyuh Kagungan Ratu Rw. 02 Rt. 05 Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Tersangka yang diamankan adalah Epriyadi (38), warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP. Ndaru Istimawan, S,IK melalui Kasat Reskrim Iptu. H. Tosira, SH., MH menyampaikan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Type YAMAHA / 2P2 JUPITER Z 110 CC No.Pol ; BE 3349 QJ , No. Ka : MH32P20088K777194, No.Sin : P2P-747924 warna Hitam perak Tahun 2008 di rumah korban di Tiyuh Kagungan Ratu RT/RW 002/005, Tulang Bawang Udik Tubaba.

Tag
Share