Curi Mesin Diesel Seharga Rp5 Juta, Lalu Dijual ke Tukang Rongsok
TERSANGKA CURAT: JE, terduga pelaku curat, saat bersama anggota Polres Mesuji. -FOTO DOK. POLRES MESUJI -
Kasatreskrim menjelaskan bahwa saat tim Tekab 308 Polres Tubaba melakukan penangkapan pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, terhadap DPO/TO Sikat Krakatau 2024 bernama Epriyadi dalam perkara pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUH Pidana.
Tersangka ditangkap setelah penyelidikan tentang keberadaannya, di mana dari hasil penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba langsung melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut. Setelah interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama satu orang temannya yang sudah menjalani hukuman di Rutan Menggala. Selanjutnya, tersangka diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (muk/c1/abd)