Nunggak Pajak, Pemkot Bandar Lampung Segel 6 Reklame

DISEGEL: Petugas Bapenda Bandar Lampung menyegel reklame yang menunggak pajak, Selasa (7/5). -Foto IST -

BANDARLAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Bapenda melakukan penyegelan terhadap enam reklame yang menunggak pajak. 

Pemkot melakukan penyegelan dengan menutup reklame tempat usaha itu dengan stiker.

Penyegelan reklame tempat usaha yang nunggak pajak dilakukan di sekitaran kawasan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Selasa 7 Mei 2024.

BACA JUGA:Di Bandarlampung, Puluhan Ribu Wajib Pajak Menunggak PBB

Adapun 6 tempat  yang dipasangi stiker nunggak pajak sebagai berikut. 

Evi Beauty Galeri, dari data Bapenda Bandar Lampung pajak reklame tahun 2023 adalah sebesar Rp 6.5 juta.

Kemudian yang kedua  yang disegel adalah Erafone Mall Kartini di Jalan Kartini, pajak reklame yang menunggak sebesar Rp 3,8 juta. 

BACA JUGA:Datangi Rumah Korban Tawuran, Kapolsek Telukbetung Selatan Sebut Kondisi Korban Sudah Membalik

Reklame yang disegel lainnya adalah RM Bakso Ngalam Mall Kartini yang sudah menunggak satu tahun dengan potensi tunggakkan Rp 24 juta. 

Lalu di lokasi keempat yakni reklame Bolde (6 titik) di Bambu Kuning masing-masing reklame tunggakannya Rp 3 juta. 

Tempat kelima adalah reklame Alfamart yang berada di Tugu Adipura tahun pajak 2023 dengan nilai tunggakan Rp 18 juta.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Buka 50 Formasi CPNS dan 300 PPPK Juni 2024, Ini Rinciannya!

Dan yang terakhir adalah Aero Security yang berada di Jalan Kartini, tahun pajak 2023 dengan potensi tunggakan Rp 1,5 juta. 

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Bandar Lampung, Ferry Budiman, menyampaikan, enam reklame usaha yang pihaknya pasangi stiker itu potensi pajaknya mencapai Rp 71,8 juta. 

Tag
Share