Di Bandarlampung, Puluhan Ribu Wajib Pajak Menunggak PBB

BEBER TUNGGAKAN PBB: Plt. Kepala Bapenda Bandarlampung Yusnadi Ferianto, Kamis (25/4).-FOTO MELIDA ROHLITA/RLMG -

BANDARLAMPUNG - Pemkot Bandarlampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebut ada puluhan ribu wajib pajak yang menunggak PBB sejak tahun 2019 hingga 2024. Sehingga, total denda keterlambatan para wajib pajak terhitung dari tahun tersebut pun mencapai belasan miliar.

’’Total tunggakannya saya harus cek lagi datanya. Tetapi kalau dendanya saja  di lima tahun terakhir sejak 2019 berdasarkan catatan itu jumlahnya ada Rp13.493.459.181," kata Plt. Kepala Bapenda Bandarlampung Yusnadi Ferianto, Kamis (25/4).

Menurutnya, nominal denda akan muncul saat terdapat keterlambatan pembayaran yang setiap bulanya diberikan 2% dari pokok yang harus dibayarkan hingga 48% jika mencapai satu tahun. ’’Berdasarkan aturan keterlambatan pembayaran pajak setiap bulannya akan dikenakan 2% dan maksimal 48% dari total tunggakan. Misal dari tahun 2019 ada denda Rp300 ribu, lalu kenapa tahun berikutnya tidak ada denda? Karena kebijakan wali kota dihapuskan (Covid, Red)," jelasnya.

BACA JUGA:Pria Lompat ke Laut Belum Ditemukan

Untuk pemenuhan tunggakan dan tanggung jawab tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan para  wajib pajak bahwa jatuh tempo segera tiba dengan dicantumkan poin pembayarannya.  "Ya, upaya pada tahun 2024 ini pada SPPT PBB langsung dicantumkan denda dan yang belum dibayarkan," terangnya.

Meski begitu, Pemkot juga tetap memberikan solusi bagi masyarakat yang tidak mampu membayar denda dengan mengajukan penghapusannya. Yaitu  dengan cara membuat surat permohonan khusus.

"Buatkan surat permohonan  penghapusan denda pajak ditunjukan  kepada  Wali Kota Bandarlampung tembusan Kepala BAPENDA Kota Bandarlampung, dan membayar pokoknya saja," tambah Kasi PPB Bapenda Bandar Lampung Riski. 

BACA JUGA:Tak Ada Uang di Kasda Lamtim Jadi Pertanyaan

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandarlampung melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Disperkim) memberikan diskon pembayaran PBB hingga 50%. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana pada kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) serta Daftar Himpunan Ketetapan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kamis (4/4) lalu.

Pihaknya bakal memberikan diskon pembanyaran pajak tersebut hingga 50%. Di mana, kabar baiknya adalah pemkot juga memberikan potongan denda yang memang sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.

"Pengurangan denda pajak itu sudah dari  tiga tahun lalu kita lakukan. Mungkin sosialisasinya yang belum efektif," katanya.

Menurutnya melihat hal tersebut, pihaknya meminta OPD terkait untuk lebih gencar menyosialisasikannya kepada masyarakat sebagai upaya taat pajak. "Dan, sekarang ini kita makin gencar sosialisasinya. Masyarakat harus paham  bahwa tagihan pajak yang dari 0 sampai Rp150 ribu itu ditiadakan. Dari Rp150 ribu ke atas itu diakon  50% dan Rp500 ribu ke atas 30%. Ini menurut saya untuk menangah ke bawah sudah kita bantu dengan potongan pajak," terangnya.

Untuk itu, dirinya berharap momen diskon PBB yang ada hingga bulan Agustus 2024 benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat Kota Bandarlampung. "Makanya harapan kita dengan potongan pajak seperti ini, masyarakat harus paham. Terutama kita semua dari pemerintahan sampai tingkat bawah, camat dan lurah harus menyosialisasikan ini. Tugas pokok adalah RT itu juga harus bantu sosialisasikan bahwa penting bagi warga Bandarlampung," ungkapnya. (mel/c1/rim)

 

Tag
Share