Bawaslu Header

Kemendag Cabut Pembatasan Barang Impor Milik PMI

DIPERBOLEHKAN: Mendag Zulhas saat meninjau area pabean di Bandara Soekarno-Hatta pasca terbitnya Permendag Nomor 7 tahun 2024. -Foto Dok Kemendag-

Maka PMI yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdata di SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Terkait impor barang bawaan pribadi penumpang, Arif menjelaskan, dalam Permendag 7/2024 tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya. 

BACA JUGA:HET Beras SPHP Naik Jadi Rp12.500 per Kg

Selain itu, dalam permendag ini tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

Sedangkan pada Senin 6 Mei 2024 Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meninjau area pabean di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kunjungan kali ini dimaksudkan untuk meninjau implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) impor terbaru, yaitu Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini (6 Mei). Permendag tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam peninjauan tersebut, Mendag mendapati proses impor barang bawaan pribadi penumpang melalui pabean berjalan lancar tanpa kendala. Mendag juga berkesempatan berdialog dengan sejumlah penumpang yang baru tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.(disway/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan