Dua Pemuda di Pesbar Setubuhi Anak di Bawah Umur, Ini Kronologisnya!

DIPERIKSA: Penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat saat memeriksa tersangka asusila. --FOTO HUMAS POLRES PESISIR BARAT

PESBAR – Perbuatan AR (21), warga Kecamatan Bangkunat, dan MA (18), warga Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, sungguh bejat. Kedua remaja ini tega berbuat asusila dengan menyetubuhi korban P (14), warga Kecamatan Bangkunat.

Kasatreskrim Polres Pesbar AKP Riki Nopriansyah menyatakan kedua tersangka diamankan di Pekon Kotajawa, Kecamatan Bangkunat, Sabtu (4/5). ’’Kita amankan kedua tersangka di Pekon Kotajawa, Kecamatan Bangkunat, Sabtu (4/5),’’ katanya.

Perbuatan asusila yang dilakukan kedua tersangka, kata Riki, terjadi pada Agustus 2023 sekitar pukul 03.30 WIB. ’’Ketika itu tersangka MA mengajak korban P dan temannya AL menuju ke rumah tersangka AR. Keempatnya mengobrol di dalam rumah tersangka AR. Selanjutnya tersangka MA mengajak korban P masuk ke dalam kamar tersangka AR. Korban diajak berhubungan layaknya suami-istri. Korban menolak, tapi dipaksa. Korban tak berdaya menolak keinginan tersangka MA,’’ ujarnya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, lanjut Riki, tersangka MA keluar kamar dan memberitahukan tersangka AR. ’’Setelah itu tersangka AR juga masuk ke dalam kamar. Tersangka AR juga memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Setelah peristiwa ini, korban dan temannya AL diantar pulang oleh tersangka MA. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi,’’ ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan ini, kata Riki, pihaknya melakukan penyelidikan. ’’Pada Sabtu (4/5), kita mendapat informasi keberadaan tersangka di Pekon Kotajawa, Kecamatan Bangkunat. Kita mengamankan empat remaja inisial MA, AR, WN, dan EI. Hasil pemeriksaan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni MA dan AR,’’ katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Riki, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ’’Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan