Dalam Proses Penyidikan Polisi, Pembelajaran STIP Terapkan Sistem Hybrid

PROSES TEWASNYA SISWA STIP: Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan pers. -FOTO PMJ NEWS-

JAKARTA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) melakukan sejumlah evaluasi terhadap pembelajaran di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara. Hal itu usai salah satu mahasiswanya, Putu Satria Ananta Rustika, tewas karena kekerasan di lingkungan sekolah tersebut. 

Plt. Kepala BPSDMP Subagiyo mengatakan untuk mendukung proses penyidikan Polres Jakarta Utara dan proses kegiatan pembejaran tetap berjalan, langkah yang diambil STIP yakni menerapkan sistem belajaran hybrid per tingkat semester setiap minggunya bergantian.

  ’’Kami juga telah menambah jumlah personel pengasuh atau pengawas yang ditempatkan di area sektor pendidikan meliputi area kelas dan pembatasan, akses tangga dan lorong, serta area toilet sektor pendidikan," ujar Subagiyo kepada wartawan, Minggu (5/5).

BACA JUGA:Tewaskan 1 Pelajar, 14 Remaja Ditangkap

  Selain itu, Subagiyo juga hendak mengoptimalkan peran pembimbing akademik dan Perwira Pembina taruna memberikan pendampingan dan menyediakan waktu khusus bagi taruna dalam kesehariannya. "Baik kegiatan akademik maupun kegiatan non akademik  terutama bila menghadapi masalah dan selalu membangun komunikasi dengan perwira pembina taruna maupun orang tua wali taruna," ungkapnya.

  Untuk menjamin tidak ada lagi potensi tindak kekerasan di kemudian hari, pihaknya juga akan menambah CCTV pada blank spot di tiap kampus, meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, peningkatan peran pengasuh taruna, serta melibatkan secara aktif stakeholder yang berkaitan erat dengan proses pembentukan karakter seperti Ikatan Alumni dan asosiasi profesi pelaut. 

  "Sanksi tegas akan diberlakukan yakni dikeluarkan dengan tidak hormat dari pendidikan bagi taruna pelaku kekerasan," tandasnya.  

BACA JUGA:Kapal Pemprov Lampung Baru Rampung 45 Persen

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19. Tegar menjadi tersangka tunggal karena dia seorang diri yang memukul Putu.

"Sekarang sudah jadi tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreakrim Polri Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.

Gidion mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai sebagai tersangka.

  "Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancan hukuman 15 tahun penjara. (jpc/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan