Internasional atau Domestik, Radin Inten II Tak Khawatir

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Bambang Sumbogo -FOTO PRIMA IMANSYAH/RLMG-

BANDARLAMPUNG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Bambang Sumbogo mengatakan penetapan status bandar udara merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Untuk itu, Pemprov Lampung mengikuti kebijakan terkait penetapan status bandara tersebut.

’’Di situ kan (penetapan bandara internasional, Red) hanya status. Sebenarnya kita masih bisa melakukan apa saja. Rencana kita tidak terhalang dengan embarkasi haji maupun umrah,” ujar Bambang, Senin (29/4).

Ketika ada perkembangan rute yang bagus di Bandara Radin Inten II ke luar negeri, menurutnya dapat terbuka untuk diusulkan menjadi bandara internasional. ’’Misal Lampung–Hongkong, Lampung–Singapura, terbuka. Tinggal nanti dilihat alasannya apa. Apakah alasan ekonomi, pariwisata, dan lainnya. Nanti dapat diusulkan,” ungkapnya.

Sehingga dengan penetapan status bandara internasional atau domestik tersebut, pihaknya tidak mengkhawatirkannya.

BACA JUGA:Dampak Kontroversial UU Cipta Kerja Terhadap Ketenagakerjaan

Seperti berita sebelumnya, pada 2 April 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan 17 Bandar Udara Internasional. Tujuan penetapan 17 bandara internasional dari sebelumnya 34 ini, kata Jubir Kemenhub RI Adita Irawati, secara umum untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.

’’Keputusan tersebut juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,” terang Adita melalui siaran pers nomor 119/SP/IV/BKIP/2024. 

Kemudian dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, katanya, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.  Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan, Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Selama ini, tandas Adita, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh. “Sehingga, hubungan internasional justru dinikmati negara lain,”  ucapnya.

BACA JUGA:Dendi Ramadhona Rapat Bersama Investor Rusia

Adapun 17 bandara yang kini telah ditetapkan sebagai Bandara Internasional, sebutnya, antara lain Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh; Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara; dan Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat; Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau; Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau; Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta; dan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.

Lalu Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta; Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB; Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur; Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan; Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara; dan Bandara Sentani, Jayapura, Papua; serta Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.

Lanjut Adita Irawati, berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah  Soekarno-Hatta - Jakarta; I Gusti Ngurah Rai - Bali; Juanda - Surabaya;  Sultan Hasanuddin - Makassar; dan Kualanamu – Medan. 

Beberapa bandara internasional  hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan