Sering Viral, Menkeu Minta Ditjen Bea Cukai Aktif Jelaskan Kepabeanan

BERI ARAHAN: Menkeu Sri Mulyani saat memberikan arahan kepada Ditjen Bea Cukai agar aktif memberikan penjelasan mengenai aturan kepabeanan kepada masyarakat. -FOTO INSTAGRAM SRI MULYANI -

JAKARTA - Layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan usai viral terkait pengiriman barang hibah sekolah luar biasa (SLB) yang tertahan.

Kasus barang hibah yang tertahan ini menyedot perhatian masyarakat hingga memaksa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati turun tangan.  Menkeu mendatangi kantor Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (27/4).

 Ani, sapaan akrabnya Sri Mulyani, memastikan pada Senin (29/4) Ditjen Bea Cukai akan menyelesaikan kasus barang hibah SLB yang tertahan tersebut. ”Bea Cukai Soekarno-Hatta akan menyelesaikannya Senin (29/4) dengan pihak SLB, diharapkan bisa selesai,” ujar Ani dalam keterangan akun Instagram @smindrawati. 

Sri Mulyani kemudian menjelaskan kronologi awal persoalan tersebut. Kasus itu kata dia bermula dari tertahannya barang impor berupa 20 buah keyboard yang sebelumnya diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) DHL pada 18 Desember 2022. Tetapi, karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, barang tersebut kemudian ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai (BTD).

BACA JUGA:Kuartal Pertama, Babaranjang Angkut 15.758.465 ton Barang di Awal Tahun 2024

Lebih lanjut, dia menjelaskan, karena nilai barang itu di atas USD 1.500, DHL mengajukan untuk pemberitahuan impor barang khusus tertanggal 28 Desember 2022. DHL juga mengganti tujuannya, dari SLB sebagai badan menjadi perorangan, yakni dalam hal ini kepala SLB tersebut.

Namun, sejak 17 Januari 2023, Bea Cukai meminta dokumen pendukung permohonan tersebut dan proses itu tidak dilanjutkan. ”Kondisi ini menyebabkan barang itu terkatung-katung dan dalam perlakuan Bea Cukai disebutkan sebagai barang yang tidak dikuasai,” jelas dia.

Belakangan diketahui, ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah untuk SLB. Sehingga, Bea Cukai akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait.

”Saya meminta Bea Cukai untuk segera menyelesaikan masalah ini, termasuk kebutuhan dalam kelengkapan dokumentasi dan juga perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah, apalagi untuk keperluan SLB,” jelas Menkeu.

BACA JUGA:BPH Migas Beber Aturan Pembelian Pertalite Terbaru

Selain kasus barang hibah SLB, Ani merespons dua kasus viral lainnya. Yakni, pengiriman sepatu dan action figure (robotik) yang keduanya dikeluhkan terkait bea masuk dan pajaknya.

Ani pun memberikan arahan untuk kinerja layanan DJBC. ”Arahan saya jelas. Saya minta Bea Cukai terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU, yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance,” paparnya. (jpc/c1/nca)

Tag
Share