BPH Migas Beber Aturan Pembelian Pertalite Terbaru

Ilustrasi pelayanan di SPBU Pertamina.-FOTO DOK PERTAMINA-

JAKARTA - BPH Migas beber aturan pembelian pertalite terbaru. 

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan akan memperketat pengawasan atas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. 

Kebijakan ini diambil untuk memastikan BBM bersubsidi dan BBM kompensasi hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, khususnya kalangan menengah ke bawah.

Menurut Wahyudi Anas, anggota Komite BPH Migas, pengawasan ini melibatkan koordinasi dengan berbagai lembaga seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk menjaga agar distribusi BBM berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:THR dan Gaji ASN Maret Tumbuh 42,8 Persen Ketimbang Tahun Lalu

Hal ini penting mengingat keterlibatan dana negara dalam bentuk subsidi dan kompensasi pada produk BBM tertentu.

Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, mengingatkan bahwa keberhasilan pendistribusian ini bergantung pada ketepatan sasaran penggunaan BBM subsidi dan kompensasi.

 "Adanya subsidi dan kompensasi dalam harga BBM bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta menjamin keadilan sosial," ujar Erika.

Sebagai bagian dari upaya ini, BPH Migas telah meluncurkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang memandu penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM jenis tertentu.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Polres Pringsewu Lampung Buka Diskusi dengan Pimpinan Parpol

Surat ini dirancang untuk memudahkan proses distribusi sekaligus mengawasi penggunaan BBM bersubsidi dan kompensasi, memastikan manfaatnya tepat sasaran.

Surat Rekomendasi tersebut juga dilengkapi dengan QR Code untuk memudahkan verifikasi dan monitoring. 

Harya Adityawarman, anggota Komite BPH Migas, menambahkan bahwa teknologi ini memungkinkan lebih banyak kontrol terhadap volume dan distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang memenuhi syarat. (dsw/abd)

Tag
Share