Sekuriti Gelapkan Motor, Ini Modusnya!

MASUK BUI: Inilah EH (34), warga Desa Wayharong, Kecamatan Waylima, Pesawaran, yang diamankan karena gelapkan motor.--FOTO DOK. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDARLAMPUNG - EH (34), warga Desa Wayharong, Kecamatan Waylima, Pesawaran, harus berurusan dengan polisi karena nekat menggelapkan motor. Ya, pria berprofesi sebagai sekuriti kantor di Bandarlampung ini diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlmpung di rumahnya, Jumat (26/4).

Peristiwa penggelapan motor ini terjadi di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, Selasa (23/4). Tersangka menggelapkan motor Yamaha WR 155 warna hitam tahun 2022 B 5848 TKZ milik korban AW (22).

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan EH. "Benar. Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung tangkap tersangka EH tanpa perlawanan di rumahnya," katanya. 

Dennis menyatakan, tersangka menggelapkan motor dengan modus berpura-pura hendak membeli motor milik korban. ’’Setelah bertemu korban, tersangka mengecek kondisi motor dengan menghidupkannya. Ketika korban lengah atau sibuk menerima telepon dari orang tuanya, motor dibawa kabur tersangka EH,’’ katanya.

Dennis menyatakan, korban ini menjual sepeda motor dengan memasang iklan di Marketplace Facebook. ’’Tersangka dan korban tidak saling kenal,’’ ujarnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Dennis, tersangka EH dijerat dengan Pasal 372 KUHP. ’’Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara,’’ tegasnya.

Dalam kasus ini, kata Dennis, pihaknya akan terus melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan masih ada korban lainnya.  "Kami masih terus dalami kasus ini. Kemungkinan masih ada korban lainnya dengan modus yang sama," tegasnya. (*)

 

 

 

Tag
Share