Kakanwil Kemenag Lampung Minta Kurangi Acara Seremonial
KLOTER pertama calon jamaah haji (CJH) dari Provinsi Lampung mulai masuk asrama haji pada 11 Mei 2024. Rencananya, kloter ini berangkat melalui penerbangan Kloter JKG 3 dari Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Lampung Puji Raharjo meminta agar pelepasan CJH di kabupaten/kota dilaksanakan secara sederhana.
Puji mengingatkan agar kabupaten/kota mengurangi acara-acara yang bersifat seremonial. ’’Untuk pelepasan di kabupaten/kota dilaksanakan secara sederhana. Seremonial yang sekiranya tidak diperlukan bisa ditiadakan," ujarnya.
Menurut Puji, kesehatan jamaah harus menjadi prioritas. Mengingat saat ini masih banyak jamaah lanjut usia yang harus dijaga staminanya.
BACA JUGA:Kloter Pertama, CJH Bandarlampung Masuk Asrama 11 Mei 2024
Dirinya berharap kepada Kemenag kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti pemerintah daerah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) guna memastikan jamaah berangkat dari kediamannya tidak terlalu Panjang waktunya.
"Biasanya ada yang dari rumah jam 2 malam. Kondisi ini tentu menjadikan stamina jamaah berkurang. Sehingga acara-acara seremonial perlu disederhanakan," ungkapnya.
Untuk memastikan kesehatan jamaah, lanjut Puji Raharjo, Kemenag Pusat telah mengeluarkan aturan dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.
BACA JUGA:Unila dan UIN RIL Kolaborasi Internasional Tingkatkan Mutu PT
Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.
Dalam SE Dirjen PHU No. 1 Tahun 2024 tersebut diatur berbagai hal. Di antaranya, seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama.
Kedua, meminimalisasi seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota; dengan waktu maksimal 30 menit dan sambutan paling banyak oleh dua orang.
Ketiga, meminimalisasi seremoni penerimaan dan keberangkatan di embarkasi; yaitu dengan waktu maksimal 30 menit dan sambutan paling banyak oleh dua orang. Jamaah haji lansia dan risti tidak diwajibkan mengikuti seremoni dan harus didahulukan mendapat layanan satu atap.
Poin berikutnya, meminimalisasi seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi. Yaitu waktu maksimal 30 menit dengan sambutan paling banyak oleh dua orang. Di sana, jamaah haji lansia dan risti juga tidak harus mengikuti seremoni.