Polres Lamtim Bekuk Dua Tersangka Curanmor
SUKADANA - Polres Lampung Timur (Lamtim) membekuk dua warga Kecamatan Jabung. Keduanya yaitu NP (26) dan RK (25) diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.
Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes E.P. Sihombing menjelaskan kedua tersangka diduga sebagai pelaku curat motor Honda Vario milik Arif Budi Susilo (33), warga Desa Gunungmekar, Kecamatan Jabung.
Aksi itu dilakukan ke dua tersangka pada Minggu 5 November 2023, pukul 09.00 WIB. Modusnya, ke dua tersangka merusak kunci kontak sepeda motor korban yang sedang diparkir di samping rumah.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Jabung. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Polsek Jabung berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, personil Polsek Jabung bersama Polres Lamtim dan Polsek Gunung Pelindung langsung bergerak mengamankan ke dua tersangka di wilayah Kecamatan Jabung, Selasa 7 November 2023.
Berikut ke dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban. Saat menjalani pemeriksaan, ke dua tersangka mengakui perbuatannya. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres. (wid/c1/fik)