Jelang Pilkada Serentak 2024, Gubernur Lampung Warning ASN Netral

RAKOR: Asisten KASN Bidang Pengawasan dan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN Farhan Abdi Utam asaat Rakor Pengawasan Netralitas ASN. -FOTO IST -

BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Arinal melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setprov Lampung Senen Mustakim pada rapat koordinasi pengawasan netralitas yang dihadiri oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan dilaksanakan di Gedung Pusiban, Kamis (25/4). 

Gubernur Arinal meminta agar para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, terutama tenaga pendidik/guru yang jumlahnya mencapai 6.513 orang, untuk bersikap netral dalam Pilkada serentak tahun 2024 yang akan datang. Dia juga menekankan pentingnya menjaga suasana pendidikan yang kondusif demi masa depan generasi bangsa. 

BACA JUGA:Indosat Catatkan Peningkatan Trafik Data selama Lebaran Idul Fitri 2024

Selain itu, Gubernur Arinal menyoroti pentingnya penggunaan media sosial secara bijak oleh ASN, serta menghindari benturan kepentingan dan konflik kepentingan. Dia juga menekankan perlunya memahami hal-hal yang dilarang dan berpotensi melanggar kode etik atau disiplin pegawai. 

Dengan menjaga netralitas ASN, Gubernur Arinal berharap penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Lampung dapat berjalan secara netral, objektif, dan akuntabel, serta dapat menjadi solusi dalam membangun birokrasi pemerintahan yang baik.

BACA JUGA:Meski Tim Hukum PDI-P Minta Tunda, KPU Tetap Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih

Sementara itu, data dari KASN periode 2020-2024 menunjukkan bahwa sebanyak 62 ASN di Provinsi Lampung dilaporkan karena melanggar netralitas. Dari jumlah tersebut, 45 ASN telah terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, sedangkan 17 ASN lainnya tidak terbukti melanggar.

Farhan Abdi Utama, Asisten KASN bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Netralitas ASN, menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN dilakukan dengan berbagai motif, termasuk melakukan foto bersama calon atau pasangan calon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, melakukan pendaftaran ke partai politik terkait pencalonan dirinya, kampanye atau sosialisasi di media sosial, serta menghadiri deklarasi pasangan bakal calon.

Lebih lanjut, Farhan Abdi Utama menyoroti beberapa faktor penyebab ASN tidak netral, seperti ikatan persaudaraan, kepentingan karier, kesamaan latar belakang, hutang budi, dan tekanan dari pasangan calon. 

KASN telah mengirim surat kepada seluruh instansi pemerintah untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN, karena potensi pelanggaran tersebut masih tinggi dalam Pilkada dan Pemilihan 2024. Oleh karena itu, tindakan preventif perlu dilakukan oleh lembaga paguyuban dan instansi pemerintah. (pip/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan