IRT Jadi Korban Pemerasan Dukun Palsu

BANDARLAMPUNG - Ada-ada saja kelakuan dukun dalam menjalankan ritual kejahatannya. Mulai bermodus ritual mandi kembang dan merekam korbannya menggunakan handphone hingga berujung pemerasan.

Seperti dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Hw, warga Gulak-Galik, Telukbetung Utara, Bandarlampung. Nasib sialnya tersebut berawal dirinya dimasukkan grup WhatsApp oleh seseorang yang masih kerabat terlapor.

Singkat cerita usai masuk grup WhatsApp, korban mengaku diminta sang dukun bernama Endang untuk mengirim foto keluarga di grup tersebut. ”Lalu terlapor (Endang) mengatakan dari penerawangannya jika korban terkena guna-guna dan harus melakukan ritual mandi kembang. Ia juga mengatakan jika kematian suami korban karena terkena guna-guna,” beber penasihat hukum korban, Irwan Apriyanto, Kamis (25/4).

BACA JUGA:Di Bandarlampung, Puluhan Ribu Wajib Pajak Menunggak PBB

Sehingga, korban pun menuruti dan mendatangi kediaman sang dukun tersebut di daerah Cilegon, Serang, Banten. Di rumah tersebut, tepatnya pada Febuari 2024 lalu, korban melakukan ritual mandi kembang.

Setelah melaksanakan ritual dan dipastikan sudah steril, lanjutnya, sang dukun menyuruh korban kembali ke rumahnya di Bandarlampung. ”Namun keesokan harinya, ia menelpon korban melalui video call dan meminta untuk membuka semua pakaian yang dikenakannya. Alasannya ingin melihat bagian tubuh korban yang terkena gangguan,” ungkapnya. 

Di situlah tanpa disadarinya, pelaku rupanya merekam korban yang dalam keadaan tidak berpakaian. Bermodalkan rekaman video itu juga dukun tersebut melancarkan aksinya melakukan pemerasan.

BACA JUGA:Tak Ada Uang di Kasda Lamtim Jadi Pertanyaan

Uang  yang sudah diberikan korban sendiri senilai Rp81 juta lebih melalui transfer secara bertahap. ”Uang itu korban dapat dari utangan tetangga dan keluarga karena takut diancam mau dibunuh terapor,” katanya. 

Kini, kata Irwan Apriyanto, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Polisi Terpadu Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B/167/IV/2024/SPKT/Polda Lampung. ”Terlapor juga sempat mengirim bukti foto screnshoot yang sudah disebarnya di salah satu group whatshaaps,” katanya. (leo/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan