Sidang PHPU, MK Sebut Penyaluran Bansos Tak Bermasalah

Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi-Disway-

JAKARTA - Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilu 2024 tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurut hakim MK, Arsul Sani, pada 22 April 2024, belum ada bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum positif dalam pemberian bansos tersebut.

Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 496.8 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk berbagai program bansos. 

Sejumlah Rp 75.6 triliun dari jumlah tersebut disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, dan program bansos lainnya.

BACA JUGA:Jelang Putusan MK, Jubir Amin Sebut Tak Ada Hakim yang Menentang Jokowi

Sementara, dana sebesar Rp 80.5 triliun dikelola oleh berbagai kementerian melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos) seperti program Pendidikan Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan beasiswa afirmasi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. 

Kementerian Kesehatan melalui program Kartu Indonesia Sehat, Kementerian Tenaga Kerja dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana juga terlibat dalam pengelolaan dana bansos.

Dari total dana bansos, Rp 340.7 triliun dialokasikan untuk subsidi energi termasuk BBM, LPG, dan listrik. 

BACA JUGA:Polres Pesbar Coba Hubungi Keluarga Jasad yang Mengapung di Perairan Pelabuhan Jaoh Way Batang

Untuk bantuan non-energi, dana tersebut mencakup subsidi pupuk, Operasi Pasar Sosial (PSO), bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), bunga kredit perumahan, dan dana antisipasi penanggulangan bencana.

Arsul Sani menyatakan bahwa berdasarkan UU APBN Tahun Anggaran 2024, pemberian bansos telah mendapatkan dasar hukum yang kuat.

Walaupun demikian, MK mencatat bahwa terdapat sejumlah peraturan turunan dari bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk Presiden dan pembantunya yang berperan sebagai pelaksana undang-undang.

MK, setelah mendengar keterangan dari menteri terkait yang dipanggil beberapa waktu lalu, tidak menemukan indikasi adanya niat tersembunyi atau kecurigaan dalam penggunaan bansos tersebut.

BACA JUGA:Konsumsi Sabu di Rumah Kosong, Dua Warga Dibekuk Petugas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan