Jelang Putusan MK, Jubir Amin Sebut Tak Ada Hakim yang Menentang Jokowi

Ilustrasi sidang PHPU MK-FOTO IST/ANT-

JAKARTA - Usamah Abdul Aziz, juru bicara tim Anies-Muhaimin, menyampaikan keraguannya terhadap keputusan yang akan diumumkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024. 

Menurut Usamah, kemungkinan besar hakim MK tidak akan mengabulkan gugatan dari kedua kubu calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dia menilai bahwa para hakim tidak akan berani menentang dukungan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo terhadap kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. 

"Mengingat fakta-fakta yang sudah terungkap selama sidang, tampaknya para hakim tidak akan mengambil risiko untuk melawan arah dukungan Jokowi," ujar Usamah dalam wawancara pada hari Minggu, 21 April 2024.

BACA JUGA:Jasad Terapung di Perairan Jaoh Ternyata Warga Simalungun

Usamah juga mengungkapkan bahwa saksi dari kubu Anies-Muhaimin telah memberikan kesaksian yang mendukung klaim mereka tentang adanya kecurangan oleh kubu lawan. 

"Kesaksian dari para saksi ahli sangat jelas, namun beberapa di antaranya terpaksa batal memberikan keterangan karena adanya intervensi. Namun, kami telah dapat menyajikan bukti-bukti yang ada," tambahnya.

Dia juga mengekspresikan keraguannya akan independensi dan keberanian hakim dalam memutuskan kasus ini. 

"Putusan yang menguntungkan Gibran tentu sangat kontroversial dan menyalahi etik, namun prosesnya tetap berlanjut," katanya.

BACA JUGA:Tindaklanjuti DPP, Demokrat Lampung Buka Penjaringan Balon Kepala Daerah Mei 2024

MK dijadwalkan akan menggelar sidang putusan PHPU pada pukul 09.00 WIB, Senin, di mana keputusan akan dibacakan untuk kedua paslon tersebut.

Sidang akan diadakan di bawah kepemimpinan Hakim Suhartoyo, dan telah diumumkan bahwa para pihak terkait telah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang.

MK juga mengimbau agar pendukung kedua kubu mengikuti jalannya sidang melalui siaran televisi dan YouTube, untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama proses sidang berlangsung. (jpn/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan