Masalah THR, Enam Perusahaan di Bandar Lampung Diadukan ke Disnaker

Kadisnaker Bandar Lampung, M. Yudi-FOTO MELIDA/RADAR LAMPUNG -

Sementara aturan dalam bentuk  UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023.

"Yang artinya, Itu adalah perintah dari Kementerian Ketenagakerjaan juga yang memerintahkan perusahaan tidak boleh menyicil THR," katanya, Minggu, 24 Maret 2024.

BACA JUGA:Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama Dituntut Mati

Menurut Yudi, guna mendukung hal tersebut, pihaknya bakal membuka posko pengaduan dalam waktu dekat ini di Kantor Disnaker.

Saat ditanya bagaimana jika perusahaan yang tidak mau membayar THR karena alasan tidak ada uang? Yudi menjawab tetap tidak bisa seperti itu.

"Tetap nggak bisa, harus ikuti aturan itu. Tapi selama ini tidak ada masalah, tahun kemarin juga tidak ada. Mudah-mudahan tahun ini juga begitu ya, karena pasti ada sanksinya kalau terlambat berupa membayar 5 persen dari THR yang harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum lebaran," tandasnya.(*)

 

Tag
Share