Penjaga Gudang KPU Nyambi Jual SS
MASUK BUI: Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap DW (24), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Pesawaran, karena menjadi pengedar SS. -FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU -
PRINGSEWU - Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Jalan Olahraga, Kelurahan Pringsewu Barat, Minggu sore (5/11). DW (24), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Pesawaran, ditangkap saat menunggu calon pembeli di pinggir jalan.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menyatakan dari tangan tersangka DW diamankan dua paket SS siap edar dalam bungkus rokok, handphone, dan motor. ’’DW mengaku sedang menunggu calon pembeli,” katanya.
Yudi Raymond menyatakan, tersangka DW diketahui sebagai penjaga gudang KPU Pesawaran. ’’Tersangka mengaku baru tiga hari diterima bekerja sebagai penjaga gudang KPU Pesawaran. Pengakuannya baru sebulan ini menjalani profesi pengedar SS,’’ ungkapnya.
Tersangka DW, kata Yudi Raymond, mengaku nekat berjualan SS karena butuh tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (sag/c1/ful)