Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama Dituntut Mati

DITUNTUT MATI: Muhammad Belly Saputra saat mendengarkan tuntutan jaksa, Kamis (18/4). -Foto Anca/Radar Lampung-

Eka menjelaskan perbuatan terdakwa bermula pada Maret 2019, dimana terdakwa yang merupakan pegawai warung sate di daerah Betung Palembang, ditawari pekerjaan di tower Palembang oleh Iko Agus Priyono (DPO) dengan gaji Rp 7 Juta.

Setelah itu lanjut Eka, terdakwa menemui Iko Agus di rumah Salman Raziq, keduanya langsung menjelaskan pekerjaan sebenarnya kepada terdakwa yakni menjadi kurir narkoba jenis sabu dengan upah Rp 15 hingga 20 Juta perkilo.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Keluarkan Rp 2 miliar untu Korban Bajir saat Idul Fitri

Kemudian pada April 2019 terdakwa bersedia untuk menjadi kurir narkoba, lalu Salman Roziq mengatakan akan melapororkan terlebih dahulu kepada Muhammad Nazwar.

Setelah melakukan tahapan cukup panjang dalam kurun waktu antar September 2019 hingga September 2020, terdakwa telah berhasil menjadi kurir narkoba sebanyak 125 kilogram dan telah menerima upah dari orang suruhan Fredy Pratama (DPO) sebesar Rp 2,2 Miliar.(*)

Tag
Share