Bawaslu di Lampung Siap Beri Keterangan di MK, Jika Dapat Instruksi Resmi

Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan-FOTO IST-

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menunjukkan bahwa terdapat kontestasi dalam hasil pemilihan umum legislatif di beberapa tempat pemungutan suara.

Terutama di 10 lokasi yang berada di wilayah Bandar Lampung, Metro, dan Kabupaten Lampung Barat. 

Menurut Gistiawan, Anggota Bawaslu di Lampung, isu utama yang diangkat dalam gugatan ini berkisar pada penggunaan KTP elektronik oleh pemilih yang bukan merupakan penduduk asli dari daerah tersebut.

Gistiawan juga menyatakan bahwa lembaga tersebut telah mengumpulkan dan mempersiapkan laporan pengawasan dari setiap tahapan pemilu untuk diserahkan ke Bawaslu RI.

BACA JUGA:Dua Anggota DPRD Lambar Nekat Masuk Ruang Sidang tanpa Baju Resmi

Sebagai bahan dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang akan diadili di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami bersama Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota telah bersiap dan melakukan koordinasi dalam menghadapi gugatan ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Gistiawan menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota akan berpartisipasi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi jika diperlukan dan setelah mendapat instruksi resmi dari Bawaslu RI. 

Adapun lokasi perselisihan meliputi beberapa TPS di Kelurahan Bilabong Jaya, Kecamatan Langkapura, dan di beberapa TPS di Kelurahan Yosodadi serta Tejosari di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. 

BACA JUGA:Buronan Penggelapan Vespa Dibekuk saat Bersama Pacar

Sementara di Kabupaten Lampung Barat, perselisihan tercatat di TPS di Desa Hujung dan Fajar Agung. (abd)

Tag
Share