Jalani Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Peran Terdakwa Rekrut 12 Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama

Tarmizi, Pengacara Salman Raziq saat diwawancarai. -Foto Anca/Radar Lampung-
Fajar Prasetyo kata jaksa bersama Muhammad Soleh mendapat perintah mengantar sabu 25 kg dari Pekanbaru menuju Surabaya dengan upah Rp 150 juta.
BACA JUGA:Lebaran Kedua, Pantai Mulai Dipadati Wisatawan
Tak hanya itu, terdakwa Salman Raziq juga berperan untuk mengumpulkan rekening yang akan digunakan untuk menampung uang-uang dari transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama.
Ada 41 rekening yang dikumpulkan Salman Raziq dan ia pun mendapat upah dari Fredy Pratama sebesar Rp 205 juta dari jasanya itu.
Atas dakwaan tersebut, Tarmizi pengacara Salman Raziq mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi dan kami akan langsung ke pembuktian," kata Tarmizi.
Yulia Susanda Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut kemudian melanjutkan sidang pada pekan depan. (*)