Jalani Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Peran Terdakwa Rekrut 12 Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama

Tarmizi, Pengacara Salman Raziq saat diwawancarai. -Foto Anca/Radar Lampung-

BANDARLAMPUNG- Salman Raziq (33) warga Jalan Sultan Syahrir, Palembang yang didakwa menjadi kaki tangan gembong narkoba internasional Fredy Pratama menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 17 April 2024. 

Jaksa penuntut umum Lia Hayati Megasari yang dibacakan oleh jaksa pengganti Ilsye mendakwanya dengan pasal 137 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang tersebut, jaksa menguraikan perbuatan Salman Raziq yang berperan sebagai perekrut kurir untuk jaringan Fredy Pratama. 

BACA JUGA:Pengembang Perumahan Citra Garden Penuhi Panggilan Pemkot, Begini Hasil Pertemuannya

"Terdakwa juga berperan sebagai perekrutmen kurir bersama-sama Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya. 

Bersama terdakwa Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, Salman Raziq kata jaksa sudah mempekerjakan 12 kurir untuk bekerja dalam jaringan Fredy Pratama.

12 kurir tersebut yakni Muhammad Belly Saputra, Abduh, Jeje Hardiansyah alias Kakasi, Andi, Rizal, Deded, Leo, Gilang, Wibowo Fajar Prasetyo, Sholeh dan Agus. 

BACA JUGA:Banjir Kritikan, Pemerintah Akhirnya Cabut Aturan Batasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pada April 2019 kata jaksa, salah satu rekrutan terdakwa yakni Muhammad Belly Saputra tertarik menjadi kurir sabu.

Sebab ia dijanjikan dengan upah Rp 15 hingga Rp 20 juta per kilogramnya. Setelah setuju, Salman Raziq kemudian menghubungi Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang berada di dalam Lapas Mata Merah Palembang. 

Setelah bekerja, pada awal September 2019 Salman Raziq kemudian memberikan handphone dengan aplikasi BBM Interprise di dalamnya kepada Muhammad Belly.

BACA JUGA:Terima 15 Laporan, Damkar Bandar Lampung Evakuasi Ular hingga Melepas Cincin saat Lebaran

Belly kemudian dihubungi oleh The Secret alias Fredy Pratama untuk mengikuti instruksi pengiriman sabu. Dari perekrutan itu, Muhammad Belly menjadi kurir sabu jaringan Fredy Pratama selama satu tahun dan sudah mengantar 125 kg sabu. 

Jaksa juga menyebut terdakwa juga berperan dalam perekrutan terdakwa Wibowo Fajar Prasetyo yang dikenalkan oleh Muhammad Belly.

Tag
Share