Jadi Tersangka, KPK Cekal Bupati Sidoarjo
TERSANGKA: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. --FOTO MUHAMMAD RIDWAN/JAWAPOS.COM
Susul Dua Bawahannya Jadi Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Penetapan tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan rasuah itu. Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan KPK terhadap dua tersangka sebelumnya. Yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan, penetapan tersangka itu dikembangkan setelah KPK menganalisis keterangan saksi-saksi, termasuk dua pihak yang telah menyandang status tersangka. Serta berdasarkan alat bukti selama proses penyidikan.
"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ucap Ali.
Terkait hal ini, Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan pasca penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. KPK juga mencegah Gus Muhdlor ke luar negeri.
Menelisik harta kekayaan Gus Muhdlor dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Selasa (16/4), memiliki total harta mencapai Rp4.775.589.664 atau Rp4,7 miliar. Harta kekayaan itu terakhir dilaporkan ke KPK pada 6 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.
Gus Muhdlor tercatat memiliki harta berupa dua bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Jawa Timur. Jumlah keseluruhan harta tidak bergerak milik Gus Muhdlor senilai Rp1.735.500.000 atau Rp1,7 miliar.
Gus Muhdlor juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi yakni Mobil Honda Jazz tahun 2011 dan motor Honda BeAT 2014. Harta bergerak milik Gus Muhdlor seluruhnya tercatat Rp183.500.000.
Gus Muhdlor tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp3.680.000.000 atau Rp3,68 miliar. Gus Muhdlor juga tercatat memiliki surat berharga Rp900.000 serta kas dan setara kas Rp1.646.717.180.
Namun, Gus Muhdlor tercatat memiliki utang Rp3.370.127.516. Sehingga total keseluruhan harta Gus Muhdlor mencapai Rp4.775.589.664 atau Rp4,7 miliar.
Sebelumnya, pada 29 Januari 2024 KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. Pada Jumat, 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama. Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada 2023.
Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan bupati. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. (jpc/c1)