KPU Tegaskan Putusan MK Bersifat Erga Omnes

BERI KETERANGAN: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat memberi keterangan kepada wartawan. -FOTO DISWAY.ID -

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024, yang akan dibacakan pada Senin (22/4), bersifat erga omnes (berlaku untuk semua).

Prinsip erga omnes diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final, artinya memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut.

"Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib melaksanakan putusan MK atas PHPU Pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024," kata Idham ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, KPU akan mengikuti ketentuan dalam Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan: "KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi."

Dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 24C ayat (1), Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, di mana putusannya bersifat final dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi memulai tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat bahwa ada hal-hal yang masih ingin diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, yang bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April.

Suhartoyo menegaskan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 tidak wajib dilakukan. 

Namun, mengingat banyaknya dinamika dalam perkara tersebut, MK memutuskan untuk mengakomodasi penyampaian hal-hal yang krusial dan penyerahan berkas yang tertinggal melalui tahapan tersebut.

Komisi Pemilihan Umum RI akan menyerahkan tambahan alat bukti pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 Februari.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait, termasuk pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2), dan pemberi keterangan (Bawaslu), untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Meskipun demikian, Idham tidak dapat merespons spekulasi, dan menegaskan bahwa hasil putusan harus bersifat pasti dalam ranah hukum.

"KPU juga tidak dapat merespons opini yang bersifat spekulatif. Semuanya harus memiliki kepastian hukum," jelasnya.

Tag
Share