KPU Tegaskan Putusan MK Bersifat Erga Omnes
BERI KETERANGAN: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat memberi keterangan kepada wartawan. -FOTO DISWAY.ID -
Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan.
"Kami, majelis hakim, bersepakat bahwa jika ada hal-hal yang masih ingin diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, dapat diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Suhartoyo menegaskan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 tidak wajib dilakukan. Namun, mengingat banyaknya dinamika dalam perkara tersebut, MK memutuskan untuk mengakomodasi penyampaian hal-hal yang krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut. (ant/c1/abd)