Empat Bulan Penyelidikan, Polisi Temukan Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama di Sunter

Ekspose kasus pabrik esktasi jaringan Fredy Pratama.-Foto DNN-

"Yang menjadi DPO tetap Fredy Pratama alias Amang, Aming, Eskobar, dan DPO berikutnya adalah D alias G," ucapnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 113 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

 

Tag
Share