Empat Bulan Penyelidikan, Polisi Temukan Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama di Sunter
Editor: Taufik Wijaya
|
Selasa , 09 Apr 2024 - 07:13
Ekspose kasus pabrik esktasi jaringan Fredy Pratama.-Foto DNN-
"Yang menjadi DPO tetap Fredy Pratama alias Amang, Aming, Eskobar, dan DPO berikutnya adalah D alias G," ucapnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 113 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)