Jangan Takut Ditilang, Ganjil-Genap Tak Berlaku Selama Libur Lebaran
Aturan ganjil genap di jakarta dihapuskan selama Lebaran.--
JAKARTA - Selama libur panjang Lebaran 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan penonaktifan aturan Ganjil-Genap di Jakarta.
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024, memungkinkan masyarakat untuk berkendara di Jakarta tanpa khawatir terkena tilang.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, sesuai dengan Keputusan Presiden," kata laman resmi TMC Polda Metro Jaya pada Minggu, 7 April 2024.
Penonaktifan kebijakan ini diambil oleh Polri karena periode tersebut merupakan waktu di mana banyak masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024, sehingga membuat lalu lintas di Jakarta menjadi lebih lancar.
BACA JUGA:Tidak Datang On Time, Tercatat 12 Penumpang Tertinggal Kereta Api
Sebelumnya, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 telah menjelaskan tentang waktu tidak diberlakukannya aturan Ganjil-Genap di Jakarta, yaitu pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Dengan demikian, selama libur Lebaran dari tanggal 6 hingga 15 April 2024, pengendara dapat berkendara di Jakarta tanpa khawatir terkena tilang akibat aturan Ganjil-Genap.
Hal ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin menikmati momen libur dengan berkunjung ke berbagai tempat di ibu kota. (disway/abd)
BACA JUGA:Kejati Sidik Dugaan Korupsi Jalan Desa di Pesbar
Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul:
https://disway.id/read/775579/polri-hapus-aturan-ganjil-genap-selama-libur-lebaran