Kejati Sidik Dugaan Korupsi Jalan Desa di Pesbar

KEJATI LAMPUNG: Kini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan desa di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2022.-FOTO RIZKY PANCANOV/RLMG-

BANDARLAMPUNG - Dugaan korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon (Desa) Bambang–Batubulan–Malaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), tahun anggaran 2022 masuk dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Terkait itu, kata Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 02/L.8/Fd/04/2024 tanggal 03 April 2024 pada Kamis, 4 April 2024, lalu. 

BACA JUGA:Pemkab Pesbar Bolehkan Penggunaan Randis untuk Mudik

Dijelaskannya bahwa pada tahun 2022 benar ada kegiatan pekerjaan pembukaan badan jalan Pekon Bambang–Batubulan–Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, dengan nilai kontrak Rp4.153.200.000.  Dalam proses pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaannya, kata Ricky, penyidik Kejati Lampung menemukan adanya perbuatan pengondisian terhadap pemenang tender. 

’’Tim juga menemukan adanya manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara," beber Ricky.

BACA JUGA:Minimal 8 Kursi, Calon Kada di Pringsewu Lampung Wajib Berkoalisi untuk Berlayar ke Pilbup

Dugaan korupsi proyek jalan tersebut, lanjutnya, potensi kerugian keuangan negaranya Rp925.713.448,90. ’’Tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negaranya bertambah," tandasnya. (nca/c1/rim)

 

Tag
Share