Organda Lampung Cabut SK Penetapan Tarif Angkutan Lebaran 2024

LENGANG: Suasana Terminal Rajabasa Bandarlampung, Lampung, Sabtu (6/4). -Prima imansyah permana-
BANDARLAMPUNG - Organda Provinsi Lampung akhirnya mencabut Surat Keputusan (SK) DPD Organda Nomor: SKEP.008/ DPD.LPG/ III/ 2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Orang pada Angkutan Lebaran Tahun 2024. Itu tertuang dalam SK DPD Organda Lampung Nomor: SKEP.009/ DPD.LPG/ III/ 2024 tentang Pencabutan SK DPD Organda Nomor: SKEP.008/ DPD.LPG/ III/ 2024.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Ribuan Calon Kepala Daerah Golkar Dapat 'Bekal'
SK pencabutan tentang penetapan tarif angkutan penumpang orang pada angkutan lebaran 2024 terdebut ditandatangani Ketua DPD Organda Lampung I Ketua Pasek dan Sekretaris Heri Susanto, Sabtu, 6 April 2024.
Disebutkan dalam SK tersebut, dasar pencabutan pertama yaitu SK sebelumnya berdasarkan siaran pers KPPU Nomor: 11/KPPU-Wil.II/PR/IV/2024 tentang KPPU Himbau Organda Lampung Mencabut Keputusan Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Orang pada Angkutan Lebaran 2024 di Lampung.
BACA JUGA:Dipadati Nasabah Jelang Libur Lebaran, Bank Lampung Berkomitmen Terus Tingkatkan Pelayanan
Kedua, berdasarkan undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 182 ayat (3). Ketiga, Permenhub Nomor 98 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Permenhub nlNomor 29 Tahun 2015.
Untuk selanjutnya, DPD Organda Lampung menyerahkan penentuan besaran tarif angkutan orang jenis Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) Non Ekonomi kepada masing-masing operator/pemilik Angkutan serta menyesuaikan mekanisme pasar.
BACA JUGA:PT KAI Divre IV Tanjungkarang Siapkan 305 Tenaga Pengamanan di Sepanjang Jalur
"Mempelajari surat dari KPPU, kami bersama team hukum Organda sudah mencabut SK DPD (Organda, red) tentang penetapan tarif selama angkutan lebaran," ujar Ketua DPD Organda Lampung I Ketut Pasek kepada Radar Lampung, Sabtu, 6 April 2024.
Menurutnya memang yang menjadi kekhawatiran Organda pasca dicabut SK penetapan tarif selama angkutan lebaran di Lampung 2024 adalah tidak adanya patokan harga tiket bus."Sehingga bisa saja penumpang membayar (ongkos, red) dengan harga tinggi. Dengan demikian Organda tidak dapat memberikan sanksi kepada pengusahanya," katanya.