Organda Lampung Cabut SK Penetapan Tarif Angkutan Lebaran 2024

LENGANG: Suasana Terminal Rajabasa Bandarlampung, Lampung, Sabtu (6/4). -Prima imansyah permana-
Sbelumnya, Kanwil II Komisi Pengawas Persain Usaha (KPPU) mengimbau Organda Lampung untuk mencabut surat keputusan DPD Organda Lampung nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Orang pada Angkutan Lebaran 2024 di Lampung.
Himbauan pencabutan surat keputusan penetapan tarif tersebut disampaikan dalam kegiatan advokasi yang dilakukan oleh Kanwil II KPPU kepada perwakilan pengurus Organda Lampung, pada Jumat, 5 April 2024 di Kantor
Sekretariat Organda Lampung.
Kepala Kanwil II KPPU Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, KPPU menilai bahwa surat keputusan penetapan tarif oleh Organda
Lampung pada angkutan lebaran tahun 2024 dapat melanggar ketentuan.
Seperti, Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No.5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena mengatur penetapan kesepakatan tarif pada angkutan lebaran tahun 2024.(pip/rim)