Polsek Tanjung Raya Amankan Pengedar Uang Palsu Jelang Lebaran
Pelaku dan barang bukti uang palsu diamankan Polsek Tanjung Raya. -Foto Polres Humas Polres Mesuji-
Akan tetapi, penjual es tersebut sadar, bahwa uang yang digunakan itu adalah uang palsu dan dikembalikan kepada pembeli.
"Bahkan pelaku ini merupakan residivis tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHPidana. Pelaku pernah di vonis selama 7 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan di Lapas Tanjung Raja dan lapas Pakjoana di Sumatera Selatan," terangnya.
BACA JUGA:Jumat Hari Pertama Puncak Mudik Jalur Bandara
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan ungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2011.(*)