Status Sahriwansah Tetap Diberhentikan Sementara

SUDAH TERBIT: Soal Pengembalian Status Pensiunan ASN Sahriwansah, Pemkot Bandar Lampung: Sah-Sah Saja-FOTO IST-

"BPASN mengeluarkan surat keputusan Nomor 024/KPTS/BPASN/2024 yang menyatakan bahwa surat keputusan Wali Kota Nomor 888/15/IV.04/2023 tersebut dibatalkan sehingga saat ini status ASN dari klien kami dikembalikan kepada status semula," kata Defri Julian, Minggu (31/3) malam.  

Ghoniyu Satya Ikroomi tim kuasa hukum Sahriwansah lainnya menambahkan, seharusnya Sahriwansah sudah diberhentikan secara hormat per tanggal 10 Oktober 2023 karena sudah memasuki usia pensiun. 

Namun, belum Inkracht atau berkekuatan hukum tetap terhadap kasusnya di Pengadilan, Pemkot kata Ghoniyu mengeluarkan SK pemecatan Sahriwansah pada 7 Oktober 2023. (mel/c1/abd) 

 

Tag
Share