Kades Margabatin Tersangka Penyimpangan DD Rp600 Juta

TERSANGKA: Kepala Desa Margabatin, Kecamatan Wawaykarya, Tardiyanto, saat dijemput paksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur, Selasa (2/4) malam.--FOTO DOK. POLRES LAMTIM

LAMTIM - Kepala Desa Margabatin, Kecamatan Wawaykarya, Tardiyanto, dijemput paksa Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur, Selasa (2/4) malam. Selama ini, Tardiyanto bersembunyi di Kecamatan Durensawit, Jakarta Timur.
 
Kanit Tipikor Ipda Medy mewakili Kasatreskrim Polres Lamtim Iptu Johanes menjelaskan, Tardiyanto dilaporkan masyarakat atas dugaan penyimpangan dana desa (DD) 2022 pada April 2023. 
 
''Atas laporan tersebut, Unit Tipikor melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada Januari 2024 saat dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak hadir," kata Medy.
 
Setelah dua kali Tardiyanto dipanggil sebagai saksi tidak juga hadir, kata Medy, pihaknya melakukan pencarian. ''Hasil keterangan beberapa warga, Tardiyanto sudah meninggalkan desa sejak Desember 2022. Kita terus lakukan pencarian," ujarnya.
 
Pada Selasa (2/4), kata Medy, pihaknya mendapat informasi keberadaan Tardiyanto. ''Unit Tipikor melakukan upaya paksa menjemput Tadiyanto di wilayah Kecamatan Durensawit, Jakarta Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, Tardiyanto ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan DD,'' ungkapnya.
 
Modus Tardiyanto, kata Medy, setelah pencairan DD bersama bendahara desa di Bank Lampung wilayah Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, DD dikuasainya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
 
''Hasil audit ditemukan ada kerugian keuangan negara Rp600 juta dari total anggaran DD 2022 sebesar Rp1,3 miliar," kata Medy. (rnn)
 
 

Tag
Share