Pemilik Senpi Tak Berizin di Waykanan Tertangkap saat Patroli

TAK BERIZIN: Polsek Banjit mengamankan pria yang membawa senpi ilegal saat patrol mlam. -FOTO IST -
BLAMBANGANUMPU - Polsek Banjit mengamankan AE (20), warga Dusun Talangkemiling, Kampung Menangasiamang, Kecamatan Banjit, Waykanan, karena kedapatan membawa dan memiliki senjata api (senpi) tanpa izin.
Ia diamankan saat berada di jalan poros Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, saat petugas sedang menggelar patroli malam.
Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menerangkan penangkapan terhadap AE berawal pada Sabtu (30/3). Saat itu Polsek Banjit yang dipimpin Kanitreskrim Aipda Salmon bersama personel sedang melaksanakan patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2024.
Operasi ini dilakukan guna mengantisipasi kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor) di jalan poros Kelurahan Pasar Banjit.
BACA JUGA:Hasil Ramp Check, Dishub Metro Temukan 8 Bus Tak Layak Jalan
Dalam perjalanan tersebut petugas melihat dua laki - laki dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang menggunakan motor Yamaha Vega ZR dengan BE 3699 WN sedang berhenti di pinggir jalan.
Karena curiga, petugas Polsek Banjit mendatangi dua laki - laki tersebut dan pada saat itu keduanya malah melarikan diri. Polisi berusaha mengejar dan berhasil mengamankan pelaku AE, salah satu dari dua orang tersebut.
“Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap AE dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan berjenis revolver warna hitam berikut dua butir amunisi aktif kaliber 9 mm yang disimpan di pinggang bagian belakang pelaku," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Hilang Tiga Pekan, Lansia Ditemukan Meninggal Tenggelam di Kanal
Saat ditanyakan surat izin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjit.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
H. M. Sahyar tokoh masyarakat Banjit tentu saja menyambut baik tertangkapnya warga yang memiliki senpi rakitan tersebut.
BACA JUGA:Curi Pisang Cavendish di Kebun Warga, Dua Pemuda Ditangkap dan Dihakimi Massa
Ia berharap polisi terus melakukan patroli rutin karena mampu meminimalisir tindak kejahatan di Banjit.
“Kalau patroli begitu sering sukses kenapa nggak dirutikan, bukan hanya di bulan tertentu saja. Sebab dengan melihat keberadaan polisi di tengah masyarakat, pelaku kejahatan itu akan berpikir dua kkalau mau bertindak," tandasnya. (sah/c1/nca)