Kejati Lanjut Penyidikan Agus Nompitu

BAKAL LANJUT PENYELIDIKAN: Agus Nompitu usai permohonan praperadilannya ditolak di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (27/3) lalu.-FOTO RIZKY PANCANOV/RLMG-

’’Karena kan permohonan praperadilan ini tidak dibatasi, bisa dilakukan berkali-kali. Kami akan mempelajari terlebih dahulu," katanya. 

Ditanya apakah Agus siap bila dipanggil Kejati Lampung untuk diperiksa sebagai tersangka, Chandra memastikan kliennya taat hukum. 

’’Sebagaimana disampaikannya Pak Agus Nompitu pastinya taat hukum. Kami siap dipanggil kapan pun sebagai warga negara yang baik," tutur mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini. 

Diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu. Hakim tunggal Agus Windana menolak permohonan Agus Nompitu karena dalam pertimbangannya, dalil dan pembuktian Agus Nompitu sudah masuk pokok perkara. 

’’Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Agus Windana saat membacakan putusan. 

Dia melanjutkan bukti yang disampaikan Agus Nompitu sudah masuk pokok perkara. Sementara, wewenang praperadilan hanya mengadili sah atau tidaknya suatu alat bukti formal. 

’’Praperadilan hanya menilai alat bukti dari segi formal. Pemohon yang mempertanyakan pertanggungjawaban KONI sudah masuk pokok perkara. Tidak beralasan hukum dan patut ditolak," kata Agus Windana dalam pertimbangannya. 

Dalam putusan itu, hakim juga menolak pernyataan ahli pidana Prof. Muzakir yang dihadirkan. Menurut hakim, perhitungan laporan hasil perhitungan (LHP) dari auditor independen Dr. Chareoni and Rekan yang menghitung kerugian negara dalam kasus dana hibah KONI Lampung sudah sah. 

’’Audit BPK tidak dapat dibenarkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, perhitungan kerugian negara yang bersertifikasi yang punya keahlian audit investigasi berwenang dalam audit," katanya. 

Pengacara Agus Nompitu, Chandra Muliawan, mengatakan bila pihaknya kecewa. ’’Dalam proses praperadilan ini sudah maksimal membuktikan alat bukti. Harapan kita kan semua itu dibuktikan dan tidak mengalir ke pemohon dan layak ditetapkan tersangka. Tetapi, hakim hanya berdasarkan formal," tandasnya. (nca/c1/rim)

 

Tag
Share