Harga Emas Catat Rekor Tertinggi, Segini Jumlahnya

NAIK: Harga emas Antam tercatat tembus Rp1.249.000 per gramnya, Jumat (29/3).- FOTO IST -

JAKARTA - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk. tercatat tembus rekor tertinggi sebesar Rp1.249.000 per gram, Jumat (29/3). 

Harga itu tercatat naik Rp27.000 dibandingkan dengan sebelumnya yang berada di level Rp1.222.000 per gram pada Kamis (28/3).

Bahkan, harga emas Antam kemarin tercatat sebagai harga paling tinggi sepanjang sejarah. Pada 2020, emas Antam sempat mencapai harga tertinggi sebesar Rp1.047.714 per gram dan pada 2023 mencapai Rp 1.086.000 per gram.

Harga emas yang tembus rekor tertinggi ini juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 27.000 menjadi Rp 1.141.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.114.000 per gram.

Sehingga jika pemegang emas batangan Antam mau menjual koleksiannya pada hari ini, maka bisa dikenakan harga jual sebesar Rp 1.141.000 per gram.

Khusus untuk pemilik emas batangan yang telah dibeli sejak Januari tahun 2020, maka harga jual yang diperoleh cukup menguntungkan alias cuan. Pasalnya, harga emas pada 20 Januari 2020 berada di level Rp 778.800 per gram.

Sehingga jika emas Antam sebanyak 5 gram dengan harga beli tahun 2020 senilai Rp 3.894.000 akan dijual hari ini, maka laku sebesar Rp 5.705.000 (belum termasuk pajak).

Dengan begitu, keuntungan yang diperoleh secara total dari penjualan 5 gram emas Antam tahun 2020 tersebut sebesar Rp 1.811.000.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat, 29 Maret 2024 belum termasuk pajak.

Sebelumnya Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) naik Rp13.000 per gram menjadi Rp1.199.000 per gram, Kamis pagi (7/3).

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan berada di posisi Rp1.186.000 per gram pada Rabu (6/3). Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis sebesar Rp1.092.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Di sisi lain, Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan harga emas dunia sudah menembus ke level tertinggi pada Maret 2024, yakni USD 2.151,70 per troy ounce.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan