Hukum Perempuan Salat di Masjid

ilustrasi dibuat oleh bing creator image-bing creator image-

Pertanyaan: 

Assalamu’alaikum. Apa hukum perempuan salat di masjid?

 

Jawaban:

Dari Ummu Salamah R.A., Rasulullah SAW bersabda: ’’Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka”. (H.R. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini hasan dengan berbagai penguatnya)

Namun jika wanita ingin melaksanakan salat berjamaah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang.

Istri dari Abu Humaid As-Sa’idi, yaitu Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi SAW, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali salat berjamaah bersamamu.” Beliau SAW lantas menjawab: “Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin salat berjamaah bersamaku. Namun salatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari salat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Salatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari salatmu di ruang terdepan rumahmu. Salatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari salat di masjid kaummu. Salat di masjid kaummu lebih utama dari salat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” 

Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat salat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan salat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, Red.) (HR. Ahmad, 6: 371. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar RA berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian, maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim No. 442).

Wallahu a’lam (fik)

Tag
Share